Thursday, October 24, 2013

Pertolongan Pertama PP



A. Pengertian
Pertolongan Pertama pemberian pertolongan segera kepada korban yang memerlukan pertolongan medis dasar.
B. Pelaku
Penolong pertama yang tiba ditempat kejadian, yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar.
C. Tujuan
  Menyelamatkan jiwa/pertahankan tetap hidup.
  Mencegah cacat/kondisi memburuk.
  Memberi rasa nyaman/menunjang penyembuhan.
D. Dasar Hukum
  Pasal 322 KUHP
-  Sengaja membuka rahasia yang wajib menyimpannya oleh karena jabatan/pekerjaannya
-  Perbuatan itu hanya bisa dituntut atas pengaduan
  Pasal 531 KUHP
-  Lalai memberikan/mengadakan pertolongan yang dapat diberikannya/diadakannya dengan tidak menguatirkan, bahwa ia sendiri/orang lain akan kena bahaya.
-  Bila korban meninggal, diancam pasal 45, 165, 187, 308s, 478, 525, 566.
E.  Kewajiban Penolong
  Menjaga keselamatan semua yang disekitarnya.
  Menjangkau korban.
  Mengenali dan menangani masalah yang mengancan jiwa.
  Meminta bantuan/rujukan.
  Member pertolongan sesuai kondisi.
  Membantu penolong lain.
  Menjaga rahasia korban.
  Komunikasi dengan petugas lain.
  Persiapan evakuasi kefasilitas kesehatan.
F.  Tugas Utama Penolong
  Membuka jalan masuk ke korban.
  Menemukan masalah & member perawatan.
  Mengangkat & memindahkan hanya bila diperlukan dan tanpa menambah cidera.
  Evakuasi korban & informasi korban ke tenaga yang lebih terlatih.
G. APD (Alat Pelindung Diri)
  APD @ alat yang digunakan agar penolong tidak tertular penyakit dari korban.
  APD dasar = sarung tangan lateks, masker, kaca mata pelindung.
  Alat lain = kasa steril, perban, plester, gunting, bidai, pinset, alcohol 70%, senter, selimut, kapas.

0 comments:

Post a Comment